“Kalau ada orang yang meminta dia untuk mencarikan sabu-sabu, dia mencarikannya. Dia juga pemakai sabu-sabu. Berdasarkan hasil tes urinenya diketahui bahwa dia positif menggunakan sabu-sabu,” tutur Irhas.
Irhas mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat YI dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, YI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















