“Setelah membeli satu paket sabu-sabu itu, dia membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Dia sudah menjual lima paket kecil,” tuturnya.
Perihal perempuan itu, kata Riki, AF mengakui bahwa perempuan itu pacarnya. Namun, petugas menduga bahwa perempuan itu wanita tunasusila.
“Petugas menemukan obat kuat merek Kuda Liar di dalam dompet AF,” ujar Riki.
Pihaknya tidak menangkap perempuan tersebut dalam kasus narkoba itu, tetapi hanya menjadikannya saksi.
Riki mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa AF merupakan pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Riki.















