Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memberikan fasilitasi serta pendampingan langsung dalam pengurusan perizinan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh nagari.
Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Afria Senja, mengatakan pendampingan legalitas atau asistensi perizinan tersebut merupakan upaya percepatan perizinan guna mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, selain pendampingan perizinan, pihaknya juga memberikan pemahaman terkait alur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi koperasi. Proses tersebut dimulai dari penyiapan pembentukan atau legalitas koperasi melalui akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga penyiapan dokumen pendukung seperti NIK, NPWP, alamat koperasi, serta email aktif untuk pendaftaran akun OSS.
Afria juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM dan pengurus koperasi dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), terutama keterbatasan akses jaringan internet yang menghambat proses pengurusan melalui platform tersebut.
“Dari total 39 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di Solok Selatan, baru 22 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi ini diharapkan dapat mempercepat legalitas koperasi sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih tertata dan berdaya saing.
“Program ini juga sejalan dengan program unggulan Bupati Solok Selatan dalam mendorong “UMKM naik kelas” guna menggerakkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Fasilitasi perizinan ini dilaksanakan selama tiga hari, 15–17 April 2026. Pada 15 April 2026, kegiatan digelar di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan untuk koperasi di wilayah Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan, dan Sangir Balai Janggo.
Kemudian pada 16 April 2026, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Pasir Talang untuk nagari di Kecamatan Pauh Duo dan Sungai Pagu. Sementara pada 17 April 2026, layanan perizinan digelar di Aula Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa untuk nagari di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.














