Kabarminang — Polisi menangkap pengedar ganja kering inisial AR (41) di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Minggu (12/4) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR.
“Proses penggeledahan terhadap AR disaksikan perangkat nagari setempat. AR diketahui sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu tujuh paket kecil ganja kering, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pendukung seperti gunting dan kotak berisi plastik klip.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, atas perbuatannya AR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hardi Yasmar menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.















