Kabarminang – Seorang pria berinisial MJN (25) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di kawasan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 11 April 2026, yang dilaporkan oleh korban Ivandri Ravayandi.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur,” ujar Yasin, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di dalam rumah. Tiba-tiba, ayah korban berteriak “maling” sehingga korban terbangun dan langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian, korban mendapati gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Saat diperiksa, tiga unit telepon seluler berbagai merk yang berada di dalam rumah telah hilang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MJN.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















