Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Jambu Lupo Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, pada Rabu (1/4/2026) malam atas dugaan mencuri barang-barang rumah warga yang pergi mudik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin, menginformasikan bahwa pria tersebut ialah MM (41 tahun), petani, tinggal di Perumahan Sakinah II, Jorong Jambu Lupo Sungai Kambut.
Donald mengatakan bahwa pihaknya menangkap MM berdasarkan laporan korban pencurian, Hermanto (58 tahun), wiraswasta, warga Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Berdasarkan cerita Hermanto, kata Donald, korban meninggalkan rumahnya pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk mudik Lebaran. Sepulang mudik Lebaran pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menemukan rumahnya berantakan. Korban menemukan pintu dapurnya terbuka, lalu memeriksa rumahnya dan tidak mendapati banyak barangnya, antara lain, 1 TV Polytron 50 inci, 1 spiker aktif, 1 tabung gas, 1 kipas angin, 1 timbangan, 1 mesin penanak nasi, beberapa rokok di etalase, celengan yang berisi uang sekitar Rp200 ribu. Atas kejadian tersebut, korban rugi sekitar Rp15 juta.
Donald mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan pencurian itu ke polsek pada Rabu (1/4/2026) pukul 16.00 WIB. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/Spkt/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 01 April 2026.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan maling di rumah korban.
“Dalam waktu enam jam setelah korban melapor, kami berhasil menangkap terduga pelaku di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya. Waktu itu dia hendak melarikan diri dengan menumpang mobil. Kami bersama warga menangkapnya, lalu membawanya ke polsek,” ujar Donald pada Sabtu (4/4/2026).
Setelah diperiksa, kata Donald, MM mengaku telah mencuri di rumah Hermanto. Ia menyebut bahwa MM hanya mengakui mencuri 1 TV LED Polytron 42 inci beserta spikernya, 1 timbangan 2 kilogram merek Tanita, dan 23 lembar anti gores ponsel. Namun, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang curian lainnya.













