Kabarminang — Polisi menangkap tiga orang di rumah masing-masing pada Rabu (18/3/2026) sore atas dugaan pencurian Kantor Urusan Agama (KUA) Airpura.
Kepala Polsek Pancung Soal, Iptu Hendra, mengatakan bahwa ketiga orang itu ialah Khaindri (31 tahun), wiraswasta, warga Kampung Sungai Aqsa, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal; Muhammad Reihan Hidayatullah (23 tahun), wiraswasta, warga Kampung Palokan, Nagari Palokan Inderapura, Kecamatan Airpura; Rafi Adek (40 tahun), petani, warga Kampung Airbatu, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura.
Hendra menjelaskan bahwa pihaknya menangkap ketiga orang itu berdasarkan laporan Tofik Hidayat (36 tahun), anggota staf KUA Airpura pada Rabu (18/3/2026) pukul 11.45 WIB. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/B/46/III/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tanggal 18 Maret 2026.
Hendra menceritakan bahwa pencurian itu diketahui saat Tofik bersama beberapa rekannya membuka pintu KUA Airpura pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka melihat ruangan Kepala KUA berantakan.
“Saat ruangan diperiksa,
barang -barang iventaris KUA berupa sebuah AC merek LG dan sebuah printer aktif merek JUC88 hilang,” ucap Hendra pada Kamis (19/3/2026).
Hendra mengatakan bahwa Tofik dan rekan-rekannya memeriksa ruangan dan mendapati bahwa pencuri masuk melalui pintu jendela ruangan Kepala KUA. Ia menyebut bahwa maling mencongkel dan merusak jeruji pengaman dari luar.
Atas kejadian tersebut, kata Hendra, KUA Airpura rugi sekitar Rp9 juta.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka pencuri. Pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 ayat 2 huruf f dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam hukuman paling lama sembilan tahun.













