Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan wisatawan dan pemudik selama momen Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelaku usaha kuliner di sekitar objek wisata yang nekat melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga secara tidak wajar terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan pihaknya segera menerbitkan edaran wali kota terkait transparansi harga bagi pelaku usaha kuliner dan pariwisata.
Menurutnya, edaran tersebut akan menjadi dasar hukum agar para pelaku usaha tidak semena-mena dalam menentukan harga kepada konsumen, terutama wisatawan yang datang saat libur Lebaran.
“Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun hukuman pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga,” ujar Yudi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, “pakuak” merupakan istilah lokal dalam bahasa Minang yang merujuk pada praktik pedagang yang menetapkan harga makanan atau minuman jauh di atas harga normal. Praktik ini kerap dilakukan kepada pengunjung luar daerah tanpa adanya kejelasan daftar menu.
Menurut Yudi, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Kota Padang.
Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha agar menjadi tuan rumah yang baik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan, termasuk menampilkan harga secara jelas pada daftar menu.
“Masyarakat harus diberikan menu dengan harga yang betul-betul sesuai dengan apa yang disajikan. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik tersebut,” katanya.
Selain kepada pelaku usaha, Yudi juga mengingatkan wisatawan agar menjadi konsumen yang bijak. Wisatawan diimbau selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan makanan atau minuman di tempat makan.
“Silakan datang ke Kota Padang, kami akan melayani wisatawan dengan baik. Namun, kami juga mengimbau wisatawan untuk bertanya dulu mengenai menu dan harga supaya tidak terjebak praktik yang tidak baik,” pungkasnya.
















