Jumat, Oktober 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kota Padang

Tukang Pakuak Harga saat Lebaran Terancam Sanksi, Pedagang di Padang Diminta Pasang Daftar Harga

Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56
in Kota Padang
Pemko Padang mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha kuliner yang melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga tidak wajar selama libur Lebaran.

Pemko Padang mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha kuliner yang melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga tidak wajar selama libur Lebaran.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan wisatawan dan pemudik selama momen Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelaku usaha kuliner di sekitar objek wisata yang nekat melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga secara tidak wajar terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan pihaknya segera menerbitkan edaran wali kota terkait transparansi harga bagi pelaku usaha kuliner dan pariwisata.

Menurutnya, edaran tersebut akan menjadi dasar hukum agar para pelaku usaha tidak semena-mena dalam menentukan harga kepada konsumen, terutama wisatawan yang datang saat libur Lebaran.

“Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun hukuman pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga,” ujar Yudi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, “pakuak” merupakan istilah lokal dalam bahasa Minang yang merujuk pada praktik pedagang yang menetapkan harga makanan atau minuman jauh di atas harga normal. Praktik ini kerap dilakukan kepada pengunjung luar daerah tanpa adanya kejelasan daftar menu.

Menurut Yudi, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Kota Padang.

Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha agar menjadi tuan rumah yang baik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan, termasuk menampilkan harga secara jelas pada daftar menu.

“Masyarakat harus diberikan menu dengan harga yang betul-betul sesuai dengan apa yang disajikan. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik tersebut,” katanya.

Selain kepada pelaku usaha, Yudi juga mengingatkan wisatawan agar menjadi konsumen yang bijak. Wisatawan diimbau selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan makanan atau minuman di tempat makan.

“Silakan datang ke Kota Padang, kami akan melayani wisatawan dengan baik. Namun, kami juga mengimbau wisatawan untuk bertanya dulu mengenai menu dan harga supaya tidak terjebak praktik yang tidak baik,” pungkasnya.


Tags: Dinas Pariwisata Padangharga makananPemko Padangpraktik pakuakWisata Padangwisatawan lebaran
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

16 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemko Padang Perkuat Pengawasan di 34 SPBU

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemko Padang Perkuat Pengawasan di 34 SPBU

15 Oktober 2026
Pemko Padang Perkuat Literasi Kependudukan Lewat Program Sekolah

Pemko Padang Perkuat Literasi Kependudukan Lewat Program Sekolah

15 Oktober 2026
41 Warga Terdampak Kebakaran Limau Manis, Pemko Padang Salurkan Bantuan

41 Warga Terdampak Kebakaran Limau Manis, Pemko Padang Salurkan Bantuan

14 Oktober 2026
Pemko Padang Bentuk Tim Khusus untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan UMKM

Pemko Padang Bentuk Tim Khusus untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan UMKM

13 Oktober 2026
Wakil Wali Kota Padang Lantik 27 Pejabat, Tekankan Inovasi dan Integritas

Wakil Wali Kota Padang Lantik 27 Pejabat, Tekankan Inovasi dan Integritas

13 Oktober 2026
Next Post
Kasus Campak di Puskesmas Andalas Padang Capai 32 Orang hingga Februari 2026

Kasus Campak di Puskesmas Andalas Padang Capai 32 Orang hingga Februari 2026

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Berita Terkini

Diduga Tawuran Bersenjata Tajam, 12 Pelajar dari 5 SMP di Padang Diamankan Dubalang

Diduga Tawuran Bersenjata Tajam, 12 Pelajar dari 5 SMP di Padang Diamankan Dubalang

16 Oktober 2026

Dua Ruko di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Penyimpanan BBM

Dua Ruko di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Penyimpanan BBM

16 Oktober 2026

Pascabanjir Bandang Solok, Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Solok Berakhir, Masuk Fase Pemulihan

16 Oktober 2026

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

16 Oktober 2026

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

16 Oktober 2026

Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

Tembus Rp18.000, Dolar AS Makin Mahal! Ini Pergerakannya Sepekan

16 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.