Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Minta Biaya Rp10 Ribu, Tukang Parkir Liar di Permindo Padang Diamankan

Holy Adib
Senin, 9 Maret 2026 16:28
in Hukum & Kriminal
Tim Unit Resmob Polda Sumbar mengamankan seorang tukang parkir liar di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (8/3/2026) pukul 15.15 WIB. Foto: Unit Resmob Polda Sumbar

Tim Unit Resmob Polda Sumbar mengamankan seorang tukang parkir liar di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (8/3/2026) pukul 15.15 WIB. Foto: Unit Resmob Polda Sumbar


Kabarminang — Polisi mengamankan tukang parkir liar di kawasan Permindo, Padang, yang meminta biaya parkir Rp10 ribu kepada pengemudi mobil.

Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sumbar, AKP Andri, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tukang parkir tersebut tepatnya di sekitar Grand Citra Permindo, depan Rumah Makan Selamet, pada Minggu (8/3/2026) pukul 15.15 WIB. Ia menyebut bahwa pria bernama Wendi Suhatril (39 tahun), warga Seberang Padang Selatan, itu beraksi di tempat yang sama pada Sabtu (7/3/2026) pukul 22.00 WIB.

Setelah diminta keterangan, kata Andi, pelaku mengaku sebagai tukang parkir liar di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku mengarahkan kendaraan yang tidak mendapatkan tempat parkir di area utama untuk parkir di samping toko-toko yang berada di sekitar lokasi.

“pelaku mengakui bukan petugas parkir resmi yang berwenang menarik biaya parkir di lokasi tersebut. Pelaku menarik biaya parkir di sana berdasarkan inisiatif pelaku untuk mengarahkan kendaraan parkir dan meminta imbalan kepada pengunjung,” ujar Andri pada Senin (9/3/2026).

Apabila pengunjung menanyakan tarif parkir mobil, kata Andri, pelaku menyampaikan tarif Rp10.000. Dalam praktiknya, kata Andri, ada pengunjung yang membayar sesuai dengan permintaan tersebut, dan ada pengunjung yang keberatan karena menilai tarif parkir tersebut tidak sesuai dengan atursan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Setelah mengamankan dan meminta keterangan pelaku, pihaknya memanggil korban untuk memberikan keterangan. Andri mengatakan bahwa korban bernama Jefrizal (31 tahun), warga Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Selain itu, pihaknya mendatangkan petugas Dinas Perhubungan Kota Padang untuk memastikan status juru parkir di lokasi tersebut.

“Setelah itu, kami melakukan klarifikasi dan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak Dinas Perhubungan Kota Padang. Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan, pelaku bukan juru parkir resmi yang terdaftar atau ditugasi di lokasi tersebut,” ucap Andri.

Sementara itu, korban mengunggah video permintaan biaya parkir Rp10 ribu oleh tukang parkir liar tersebut di media sosial, kata Andri, agar pihak terkait dapat memantau dan menertibkan praktik parkir liar di kawasan tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita parkir liar Padang hari iniDishub Kota Padang parkir liarjuru parkir tidak resmi Padangkasus parkir liar Permindomediasi korban parkir liar Padangparkir liar depan RM Selamet Permindoparkir liar Grand Citra Permindoparkir liar Permindo Padangparkir liar Sumatera Baratparkir Rp10 ribu Permindopenertiban parkir liar Padangpengawasan parkir Dishub Padangpengunjung diminta parkir Rp10 ribu Padangpolisi amankan parkir liar Padangpungutan parkir ilegal PadangResmob Polda Sumbar parkir liartarif parkir mobil Padangtukang parkir liar Padangvideo parkir liar Permindo viralviral parkir mahal Permindo

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Polisi Tangkap Pedagang Nasi Goreng di Sijunjung karena Pakai Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pedagang Nasi Goreng di Sijunjung karena Pakai Sabu-Sabu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.