Kabarminang — Polisi mengamankan tukang parkir liar di kawasan Permindo, Padang, yang meminta biaya parkir Rp10 ribu kepada pengemudi mobil.
Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sumbar, AKP Andri, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tukang parkir tersebut tepatnya di sekitar Grand Citra Permindo, depan Rumah Makan Selamet, pada Minggu (8/3/2026) pukul 15.15 WIB. Ia menyebut bahwa pria bernama Wendi Suhatril (39 tahun), warga Seberang Padang Selatan, itu beraksi di tempat yang sama pada Sabtu (7/3/2026) pukul 22.00 WIB.
Setelah diminta keterangan, kata Andi, pelaku mengaku sebagai tukang parkir liar di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku mengarahkan kendaraan yang tidak mendapatkan tempat parkir di area utama untuk parkir di samping toko-toko yang berada di sekitar lokasi.
“pelaku mengakui bukan petugas parkir resmi yang berwenang menarik biaya parkir di lokasi tersebut. Pelaku menarik biaya parkir di sana berdasarkan inisiatif pelaku untuk mengarahkan kendaraan parkir dan meminta imbalan kepada pengunjung,” ujar Andri pada Senin (9/3/2026).
Apabila pengunjung menanyakan tarif parkir mobil, kata Andri, pelaku menyampaikan tarif Rp10.000. Dalam praktiknya, kata Andri, ada pengunjung yang membayar sesuai dengan permintaan tersebut, dan ada pengunjung yang keberatan karena menilai tarif parkir tersebut tidak sesuai dengan atursan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Setelah mengamankan dan meminta keterangan pelaku, pihaknya memanggil korban untuk memberikan keterangan. Andri mengatakan bahwa korban bernama Jefrizal (31 tahun), warga Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Selain itu, pihaknya mendatangkan petugas Dinas Perhubungan Kota Padang untuk memastikan status juru parkir di lokasi tersebut.
“Setelah itu, kami melakukan klarifikasi dan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak Dinas Perhubungan Kota Padang. Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan, pelaku bukan juru parkir resmi yang terdaftar atau ditugasi di lokasi tersebut,” ucap Andri.
Sementara itu, korban mengunggah video permintaan biaya parkir Rp10 ribu oleh tukang parkir liar tersebut di media sosial, kata Andri, agar pihak terkait dapat memantau dan menertibkan praktik parkir liar di kawasan tersebut.












