Kabarminang — Salman Chan, pria di Pariaman yang memaki-maki polisi, dilaporkan ke Polres Pariaman. Ia dilaporkan oleh Arlan Tri Saputra (30) pada Selasa (24/2/2026) atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pariaman. Pelapor merupakan orang yang dalam video Salman yang dituduh menjual sepeda motornya.
Perwira Samapta II Polres Pariaman, Ipda Uke Rizal, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan Arlan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Februari 2026.
Uke menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik Arlan terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor di Dusun Hulu Banda, Pariaman Utara, Kota Pariaman. Menurut keterangan pelapor, Salman datang ke rumah pelapor sambil merekam menggunakan telepon seluler.
“Saat itu Salman memanggil pelapor dengan kata-kata kasar dan menuduhnya menjual sepeda motor,” ucap Uke pada Rabu (25/2/2026).
Uke mengatakan bahwa pelapor keberatan atas ucapan Salman karena sebelumnya telah menjelaskan persoalan sepeda motor tersebut. Namun, dalam kejadian itu, Salman tetap melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan dilakukan berkali-kali hingga menarik perhatian warga sekitar.
Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, kata Uke, pelapor mengetahui adanya unggahan video di akun Facebook “Salman Chan Photographer”. Video itu berisi rekaman saat Salman mendatangi rumah pelapor.
“Pelapor merasa narasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya. Karena itu, dia membuat laporan resmi ke SPKT,” tutur Uke.
Uke menyampaikan bahwa pihaknya mangategorikan laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1). Ia mengatakan bahwa kini pihaknya Tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu.















