Kabarminang — Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan persoalan video viral yang memperlihatkan seorang pria memaki-maki petugas di ruang SPKT Polres Pariaman. Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pria Bernama Salman Chan memaki-maki polisi karena menganggap laporannya tidak ditanggapi polisi viral di media sosial.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (25/2/2026), Andreanaldo menegaskan bahwa semua personel telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar, baik saat laporan disampaikan di Polsek Kota Pariaman maupun ketika dilanjutkan ke Polres Pariaman.
Andreanaldo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Salman Chan bersama pria Bernama Rahmad mendatangi Markas Polsek Kota Pariaman untuk melaporkan dugaan pencurian kendaraan. Saat ia melapor, polisi di sana menerima laporannya sesuai dengan prosedur.
“Setelah ditanya kronologi kejadiannya, ternyata peristiwa tersebut bukan pencurian. Kalau pencurian itu terjadi seketika atau sesaat sebelum dilaporkan. Ini berbeda karena ada perjanjian sebelumnya terkait kontrak atau rental kendaraan,” tutur Andrenaldo.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kata Andreanaldo, peristiwa itu mengarah pada dugaan penggelapan, bukan pencurian.
Andreanaldo melanjutkan bahwa ketika Salman hendak membuat laporan dugaan penggelapan, petugas meminta bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Ia menyebut bahwa Salman belum dapat menunjukkan dokumen tersebut saat itu.
“Anggota sudah mengarahkan bahwa kalau belum membawa bukti kepemilikan, silakan diambil terlebih dahulu. Tetapi, yang bersangkutan tetap ngotot agar laporan dibuat,” ujarnya.
Karena tidak menerima penjelasan tersebut, kata Andreanaldo, Salman kemudian pergi ke Polres Pariaman. Setibanya di polres, keduanya kembali diterima oleh petugas SPKT dan diwawancarai. Hasilnya tetap sama bahwa peristiwa tersebut bukan pencurian, melainkan dugaan penggelapan akibat wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian rental.













