“Untuk menerbitkan laporan polisi, terdapat prosedur administrasi yang harus dipenuhi melalui aplikasi DORS atau sistem pelaporan internal Polri. Untuk melaporkan kendaraan hilang atau penggelapan, pelapor wajib mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Data itu harus diinput ke aplikasi. Kalau tidak lengkap, Laporan polisi tidak bisa diterbitkan,” tuturnya.
Dari empat motor yang dilaporkan digelapkan, kata Andreanaldo, dua motor di antaranya milik Rahmad dan dua motor lagi milik Salman. Ia menyebut bahwa hanya Rahmad yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraannya.
“Saudara Rahmad pulang mengambil BPKB dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Maka, laporannya kami terima,” ucap Andreanaldo.
Sementara itu, kata Andreanaldo, dua motor yang diklaim milik Salman tidak dapat dibuktikan secara administrasi saat itu.
Dalam jump apers tersebut Andreanaldo juga mengungkap hasil pengecekan data sepeda motor yang diklaim Salman sebagai miliknya. Ia menyebut bahwa satu unit Yamaha Mio Soul BA 2814 AZ warna biru tercatat atas nama Elly Susanti, sementara satu unit Yamaha Mio BA 3253 WP warna putih tercatat atas nama Desi Ariska.
“Bukan atas nama saudara Salman. Bahkan, yang bersangkutan mengakui salah satu kendaraan dibeli tanpa BPKB seharga Rp3,5 juta,” ucap Andrenaldo.
Selanjutnya, pihaknya memberikan kesempatan kepada Salman untuk melengkapi bukti kepemilikan sepeda motor itu agar laporannya dapat diproses secara resmi.
“Kami tidak menolak. Kami tangguhkan sampai bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan. Karena SOP memang mengharuskan demikian,” ucapnya.
















