Kabarminang — Polisi menggerebek tempat penimbunan solar bersubsidi di dua nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, pada Sabtu (6/6/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 2.520 liter solar bersubsidi.
Kepala Tim Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang memimpin penggerebekan itu, AKP Mulyadi, mengatakan bahwa sebelum menggerebek lokasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Jumat (5/6/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pihaknya menemukan indikasi adanya pengangkutan dan/atau penjualan solar bersubsidi di sebuah kendang ayam di Kampung Padang Dama, Nagari Muara Kandis Punggasan.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan 50 jeriken masing-masing kapasitas 35 liter berisi solar. Petugas juga mengamankan satu tangki modifikasi yang dilengkapi selang, timbangan, corong minyak, dan terpal biru,” ujar Mulyadi pada Kamis (11/6/2026).
Dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan, kata Mulyadi, solar tersebut berkaitan dengan pria berinisial A, sedangkan kandang ayam milik kakak kandungnya, berinisial Z.
Setelah itu, pihaknya menggerebek sebuah tempat penimbunan solar di Nagari Muara Gadang Air Haji. Di tempat itu pihaknya menemukan 22 jeriken berisi solar yang disimpan di area kandang ayam.
“Saat petugas berada di lokasi, sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam tanpa nomor polisi sempat datang ke sekitar area kandang. Mobil tersebut diduga dikemudikan oleh A. Namun, ketika mengetahui keberadaan petugas, pengemudi langsung memutar arah dan melarikan diri,” tutur Mulyadi.
Setelah melihat mobil itu kabur, kata Mulyadi, pihaknya mengejar kendaraan tersebut. Pihaknya tidak berhasil menangkap sopir mobil itu karena si pengemudi meninggalkan mobil di pinggir jalan, lalu kabur ke arah hutan.
Dari kedua lokasi tersebut, kata Mulyadi, pihaknya menyita 72 jeriken solar dengan berat total 2.520 liter, Mitsubishi L300 hitam, satu tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, dan terpal biru.
















