Kabarminang — Sebanyak 34 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar disita oleh tim gabungan Polresta Padang dalam operasi yang digelar dini hari, Jumat (20/2/2026).
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Afrides Roema, mengatakan kendaraan disita karena kedapatan digunakan untuk aksi balap liar di beberapa titik pusat kota, termasuk kawasan GOR Haji Agus Salim, Simpang Haru, dan sepanjang Jalan Samudera, Purus.
“Dari puluhan unit yang terjaring, petugas menemukan pelanggaran fisik, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang sengaja tidak memasang plat nomor polisi,” ujarnya.
Afrides menambahkan, mayoritas sepeda motor yang disita merupakan milik mahasiswa dan pelajar di Kota Padang.
Selain mengamankan 34 kendaraan, pihaknya juga menangkap 25 orang pemuda dari lokasi penyisiran.
“Saat ini seluruh barang bukti kendaraan dan 25 pemuda tersebut telah berada di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjamin kenyamanan masyarakat menjelang Ramadan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum. Semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
















