Kabarminang — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, menyebut pemerintah akan menjamin dan memfasilitasi hak pendidikan terhadap siswi SMP berinisial B (16) di Kecamatan Batang Anai, korban kekerasan seksual yang hamil lima bulan setelah disetubuhi pria yang dikenal melalui media sosial (medsos).
Ia mengatakan, korban akan difasilitasi mengikuti ujian dengan perlakuan khusus agar tidak kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan.
“Hak pendidikan anak harus tetap dilindungi, kami akan mengupayakan korban tetap bisa mengikuti ujian kelulusan SMP dengan perlakuan khusus sesuai kebutuhannya,” ujarnya saat dihubungi Sumbarkita, Selasa (17/2).
Ia melanjutkan, pihaknya prihatin atas musibah yang menimpa korban, tetapi peristiwa tersebut tidak boleh menjadi alasan terputusnya hak belajar anak.
Menurutnya, perlakuan khusus itu dapat berupa penyesuaian teknis pelaksanaan ujian, termasuk pengaturan ruang, waktu, hingga pendampingan psikologis jika diperlukan. Ia menyebut, Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tidak mengalami diskriminasi ataupun tekanan sosial selama proses pendidikan berlangsung.
“Kami fokus pada pemulihan hak-hak belajar korban. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang menambah beban psikologis,” ujarnya.
Hendri menambahkan, pihaknya akan memastikan guru dan tenaga kependidikan memberikan pendekatan yang empatik serta menjaga kerahasiaan identitas korban. Ia juga membuka opsi pembelajaran alternatif apabila kondisi kesehatan korban tidak memungkinkan mengikuti kegiatan belajar secara reguler.
Korban kini berada dalam pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman. Proses hukum telah berjalan, dan visum medis terhadap korban telah dilakukan untuk kepentingan penyelidikan aparat kepolisian.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menyampaikan bahwa korban mendapat pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, medis, hingga bantuan hukum. RPSA juga berupaya memastikan korban tetap dapat mengikuti ujian kelulusan SMP agar hak pendidikannya tidak terputus. Ia menyebut bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu berasal dari keluarga kurang mampu.
Sebelumnya diberitakan bahwa B diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Akibat peristiwa tersebut, korban hamil sekitar lima bulan.















