Kabarminang — Seorang warga bernama Faizul Azmi (36 tahun) atau Fandi dianiaya di rumahnya di Kampung Sungai Sirah Mudik, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, oleh sekitar 15 orang pada Sabtu (14/2/2026) pagi. Polisi menyebut bahwa Fandi baru digeledah sebagai terduga bandar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya menggeledah rumah Fandi pada Kamis (12/2/2026) malam. Namun, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.
“Dia target operasi kami. Dia diduga bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Air Haji,” ujar Hardi kepada Kabarminang.com pada Senin (16/2/2026).
Setelah menggeledah rumah tersebut, kata Hardi, pihaknya membawa Fandi ke Markas Linggo Sari Baganti di Punggasan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, pihaknya melepaskan Fandi karena tidak menemukan barang bukti.
Sementara itu, istri Fandi, Nef Rina (32 tahun), membantah bahwa suaminya bandar narkoba. Ia menyebut bahwa tuduhan itu harus disertai dengan bukti.
“Kalau memang suami saya bandar narkoba, mana buktinya? Polisi sudah menggeledah rumah saya dan kandang ayam suami saya di ladang sawit, tetapi tidak menemukan barang bukti narkobanya,” ucap Rina.
Perihal penganiayaan itu, Rina menceritakan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB saat Rina duduk makan lontong di kedai depan rumahnya, empat orang mendatanginya dengan membawa kayu dan parang, kemudian menanyakan keberadaan Fandi. Karena melihat gelagat yang tidak baik pada empat orang itu, ia masuk ke dalam rumah, lantas mengunci pintu rumah. Bukannya pergi, kata Rina, keempat orang itu justru mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak dan hancur.
“Di dalam rumah, salah satu di antara mereka memukul kepala suami saya dengan gagang senapan angin sehingga membuat kepala suami saya berdarah. Suami tumbang dan tak berdaya akibat pukulan itu,” ujar Rina.















