Kabarminang — Polisi merazia tambang emas ilegal di pelosok Solok Selatan, yaitu di Jorong Sungai Panuah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Selasa (3/2/2026).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa tim polisi merazia tambang itu setelah mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.
Untuk mencapai lokasi tambang ilegal tersebut, kata Faisal, tim harus menempuh perjalanan dengan menggunakan timpek (perahu yang ditempeli mesin boat) untuk menyusuri aliran sungai. Ia menyebut bahwa pihaknya menggunakan jalur air untuk mencapai lokasi karena lokasi itu sulit dijangkau melalui jalur darat sebab medannya berat.
Setibanya di lokasi, kata Faisal, tim tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Pihaknya hanya menemukan pondok dan sejumlah peralatan tambang yang telah ditinggalkan oleh penambang.
“Tim membakar pondok dan peralatan tambang ilegal di lokasi. Tim juga memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas tanpa izin, memasang garis polisi di seluruh area tambang ilegal,” ujar Faisal pada Rabu (4/2/2026).
Faisal berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para penambang emas ilegal dan mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Ia mengingatkan bahwa penambang emas tanpa izin diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar/
Faisal menambahkan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewajiban kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan sekaligus sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.















