Kabarminang — Polisi baru menetapkan dua tersangka pada kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pria di ladang sawit di Kampung Durian Tiga Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Keluarga korban berharap polisi menetapkan tersangka lainnya.
Adik korban, Fitri Susanti (37), mengatakan bahwa saksi mata, Ramli, melihat lebih dari dua orang yang mengeroyok korban, Meri (48 tahun) di lokasi.
Fitri menceritakan bahwa Meri diajak oleh temannya ke lahan yang diduga berkonflik di Kampung Durian Tiga Batang. Ketika rombongan bubar, menurut kawan Meri yang ikut dalam rombongan itu, ketika pulang dari lahan, mereka sempat dicegat di jalan oleh beberapa orang. Karena mereka ramai, mereka dilepas oleh orang yang mencegat. Sementara itu, Meri berpisah dengan rombongan dan berjarak lumayan jauh dari saksi. Dalam perjalanan, saksi melihat ada orang yang meloncat ke motor Meri, lalu menyerang korban dengan senjata tajam hingga korban terjatuh.
“Saksi takut menolong karena pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang membawa senjata tajam. Saksi bersembunyi sambil melihat dari kejauhan penyerangan kepada Bang Meri. Bang Meri meninggal terkapar dengan sejumlah luka bacokan sebelum sempat bersuara,” ujar Fitri kepada Kabarminang.com pada Jumat (9/1/2026).
Untuk mencari pelaku lainnya di luar dua tersangka, kata Fitri, polisi mengatakan kepada keluarganya bahwa mereka terkendala saksi. Menurut keterangan polisi, kata Fitri, saksi tidak melihat wajah para pelaku sehingga tidak mengenali pelaku lainnya. Karena itu, kata Fitri, polisi meminta keluarga korban untuk mencari saksi lain.
Selain itu, kata Fitri, keluarganya berharap polisi menjerat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan. Menurut keluarganya, dua tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana karena mereka menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang korban dan mengintai untuk menyerang korban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari polisi, pasal yang paling tinggi ancaman hukumannya yang digunakan polisi untuk menjerat kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kalau pasalnya pasal pembunuhan berencana, tentu hukumannya lebih berat daripada pasal tentang pengeroyokan. Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya,” tutur Fitri.
Selain itu, kata Fitri, ia berharap polisi segera memberi tahu keluarganya tentang motif para tersangka menyerang korban. Ia menyebut bahwa korban tidak memiliki masalah pribadi dengan para tersangka.
















