Kabarminang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap salah satu kasus peredaran rokok ilegal terbesar di wilayah Sumatera. Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digerebek petugas dan ratusan juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar. Selain barang bukti, tiga orang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, penggerebekan gudang dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah tim melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.
“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Pekanbaru,” ujar Djaka saat konferensi pers di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026), dilansir Media Center Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai, baik produk impor maupun produksi dalam negeri.
Djaka menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi semua pihak. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Menurut Djaka, wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal. Letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan internasional Selat Malaka kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk serta jalur distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun negara hadir dan tidak tinggal diam, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” ujarnya.
















