Kabarminang – Kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali mencuat di media sosial. Sejumlah unggahan bahkan menyebut bahwa kenaikan tersebut akan segera dirapel dalam waktu dekat.
Namun hingga akhir November 2025, pemerintah menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan. Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak terjebak informasi yang tidak bersumber dari instansi pemerintah.
Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pihaknya belum membahas kenaikan gaji pensiunan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
“Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji,” ujar Rini dikutip Sabtu (22/11).
Menurut Rini, setiap perubahan kebijakan penggajian harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya pada fiskal negara.
Taspen: Tidak Ada Aturan Baru
PT Taspen juga mengeluarkan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @taspen. Mereka menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Taspen menyatakan bahwa pembayaran pensiun masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif
- PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan/penyesuaian pensiun pokok
Kedua aturan ini memberikan kenaikan sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
RKP 2025 Memuat Program Kenaikan Gaji ASN, Tapi Belum Berlaku
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen tersebut mencantumkan program kenaikan gaji ASN sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun, program dalam RKP tidak otomatis berlaku sebelum aturan teknis diterbitkan.
Kemenkeu: Masih Tahap Kajian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menpan RB terkait pembahasan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
“Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apa pun,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta.
Menurutnya, untuk menerapkan kebijakan ini diperlukan kajian mendalam, terutama terkait kemampuan fiskal negara.
Luky menjelaskan bahwa sesuai aturan, tanggung jawab gaji PNS pusat berada pada pemerintah pusat, sementara gaji PNS daerah berada di pemerintah daerah.
Kesimpulan Pemerintah
✔ Belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025
✔ Belum ada penetapan besaran kenaikan maupun jadwal pencairan
✔ Belum ada keputusan soal rapelan
✔ Pembayaran pensiun masih memakai PP 5/2024 & PP 8/2024
✔ Masyarakat diminta tidak mempercayai rumor di media sosial sebelum ada pengumuman resmi pemerintah
















