Kabarminang – Pernyataan keras pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, yang menyebut swasembada pangan sebagai “kebohongan” berujung laporan polisi. Ia dilaporkan oleh kelompok petani ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026). Pernyataan Feri dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan petani.
Kuasa hukum pelapor, Minta Itho Simamora, menegaskan bahwa narasi yang dibangun Feri bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pernyataan bahwa pemerintah berbohong soal swasembada pangan itu memicu keresahan masyarakat,” ujar Itho, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, data dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia justru menunjukkan adanya surplus beras. Karena itu, pernyataan tersebut dinilai menyakiti petani sekaligus merusak semangat produksi pangan nasional.
“Ketika Feri Amsari mengatakan tidak ada swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” katanya.
Alih-alih menempuh dialog langsung, pihak pelapor memilih jalur hukum untuk menguji sekaligus mengklarifikasi pernyataan tersebut melalui proses penyelidikan.
Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima. Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tak hanya satu, polisi juga menerima laporan lain terhadap Feri dari pelapor berbeda sehari sebelumnya.
Kedua laporan itu menjerat Feri dengan dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru. Pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumen digital dan analisis terkait pernyataan tersebut.
Hingga kini, pihak Kabarminang masih berupaya menghubungi Feri Amsari untuk meminta tanggapan. Klarifikasi akan disampaikan setelah diperoleh.
















