Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan edaran terkait pengawasan kegiatan hiburan orgen tunggal di wilayah setempat, Jumat (18/4/2026). Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha hiburan. Salah satunya, setiap penyelenggara kegiatan hiburan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.
Pemerintah juga membatasi waktu pelaksanaan hiburan malam hingga pukul 23.00 WIB dengan tetap memperhatikan pengaturan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Selain itu, terdapat aturan ketat terkait etika penampilan, di mana dilarang menampilkan artis dengan pakaian tidak sopan atau yang mengarah pada unsur pornoaksi.
Pengawasan juga diperketat terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti tarian erotis, praktik saweran berlebihan, serta peredaran minuman beralkohol.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk camat dan wali nagari, dapat bersinergi menjaga kondusifitas wilayah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mewujudkan Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan.
















