Selasa, Juni 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hiburan Malam Orgen Tunggal di Pasaman Dibatasi, Pornoaksi dan Miras Dilarang

Redaksi
Sabtu, 18 April 2026 12:48
in Kabar Sumbar
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan edaran terkait pengawasan kegiatan hiburan orgen tunggal di wilayah setempat, Jumat (18/4/2026). Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha hiburan. Salah satunya, setiap penyelenggara kegiatan hiburan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.

Pemerintah juga membatasi waktu pelaksanaan hiburan malam hingga pukul 23.00 WIB dengan tetap memperhatikan pengaturan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Selain itu, terdapat aturan ketat terkait etika penampilan, di mana dilarang menampilkan artis dengan pakaian tidak sopan atau yang mengarah pada unsur pornoaksi.

Pengawasan juga diperketat terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti tarian erotis, praktik saweran berlebihan, serta peredaran minuman beralkohol.

Bupati Pasaman, Welly Suhery, berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk camat dan wali nagari, dapat bersinergi menjaga kondusifitas wilayah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mewujudkan Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan.


Tags: ketertiban umumorgen tunggalPasamanPemerintah Kabupaten Pasamansatpol PPSumatera BaratSurat EdaranWelly Suhery

Berita Terkait

Sumbar Masuk 10 Besar Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

Sumbar Masuk 10 Besar Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

2 Juni 2026
Padang Bidik Predikat Kota Sehat Tertinggi Nasional pada 2027

Padang Bidik Predikat Kota Sehat Tertinggi Nasional pada 2027

2 Juni 2026
Tiga Nagari di Solok Selatan Diisukan Bergabung ke Dharmasraya, Pemkab Tegaskan Sikap

Tiga Nagari di Solok Selatan Diisukan Bergabung ke Dharmasraya, Pemkab Tegaskan Sikap

2 Juni 2026
Pucuk Adat Katapiang Dorong Pemekaran Nagari di Padang Pariaman, Sebut Pelayanan Makin Mendesak

Pucuk Adat Katapiang Dorong Pemekaran Nagari di Padang Pariaman, Sebut Pelayanan Makin Mendesak

2 Juni 2026
Kintani Akan Meriahkan Pembukaan DCL 2026 di Dharmasraya

Kintani Akan Meriahkan Pembukaan DCL 2026 di Dharmasraya

2 Juni 2026
Mahkamah Adat Minangkabau Minta Polda Sumbar Hadirkan Abu Janda ke Sumbar

Mahkamah Adat Minangkabau Minta Polda Sumbar Hadirkan Abu Janda ke Sumbar

2 Juni 2026
Next Post
Irigasi Anai II Aktif, Pariaman Panen Raya dan Siapkan Teknologi Drone untuk Petani

Irigasi Anai II Aktif, Pariaman Panen Raya dan Siapkan Teknologi Drone untuk Petani

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.