Kabarminang — Seorang remaja di Kota Solok menusuk seorang pemuda karena tidak diterima ditegur saat mengendarai sepeda motor dengan kencang. Akibat tusukan itu, korban tewas. Remaja tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa penusukan itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Ia menyebut bahwa penusuk berinisial Z (17 tahun), remaja putus sekolah, sedangkan korban bernama Deki Fatriansyah (29 tahun), keduanya warga Tanah Garam.
Oon menceritakan bahwa awalnya Z bersama temannya mengendarai sepeda motor dengan kencang di hadapan Deki. Deki kemudian menegur Z. Namun, Z tidak terima ditegur. Keduanya lalu berkelahi.
Karena merasa tidak sanggup mengalahkan Deki, Z pergi begitu saja meninggalkan Deki sambil berkata, “Kamu lihat nanti, ya.” Z kemudian pulang ke rumahnya diantar oleh temannya untuk mengambil sebilah pisau dan meminta bantuan kepada kakaknya, W, untuk balas dendam kepada Deki.
Sekitar 10 menit kemudian Z datang bersama kakaknya. Mereka menghardik dan meminta Deki untuk menghampiri mereka. Deki pun mendatangi adik kakak itu. Tiba-tiba Z menusuk dada kiri Deki dengan pisau. Sementara itu, W, yang juga sedang memegang pisau, tidak jadi menyerang Deki karena dipegang oleh warga.
“Setelah ditusuk satu kali, Deki langsung jatuh tergeletak. Setelah itu, pelaku melarikan diri, sedangkan Deki dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Tentara Kota Solok. Di rumah sakit itu Deki dinyatakan meninggal dunia di IGD sekitar pukul 18.30 WIB, yang diduga kuat akibat tusukan pisau dari pelaku,” tutur Oon pada Selasa (18/11).
Pihaknya kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi tempat perkelahian tersebut, menerima laporan keluarga korban, dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya kemudian mengetahui identitas dan keberadaan pelaku di dekat rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Pihaknya langsung menangkap Z.
Oon menginformasikan bahwa pihaknya sudah menetapkan Z tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Polres Solok Kota untuk mengikuti penyidikan. Pihaknya menjerat Z dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pembunuhan Berencana.
















