Kabarminang — Pihak ahli waris melaporkan orang suruhan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Sumatera Barat (Sumbar) ke Polres Pasaman Barat atas dugaan penyerobotan lahan di Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Kinali.
Bintang Awangsyah (24), pihak ahli waris Syahbuddin (almarhum), pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah di jorong tersebut, mengatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat tanah itu dan sudah menggarap tanah tersebut sejak 2003 untuk kebun sawit. Selama 22 tahun belakangan ini, kata Awang, pihaknya merawat tanah itu tanpa sengketa atau klaim dari pihak lain.
“Tanah itu dulu tanah ulayat kaum. Kakek saya, Prof. Syahbuddin, guru besar FMIPA Unand dan Kepala Bapedalda tingkat 2 Sumbar sekitar tahun 2001, membeli tanah itu dari pemiliknya. Kami punya sertifikatnya. Ada akta jual belinya. Tanda tangan pemiliknya lengkap,” ucap Awang kepada Kabarminang.com pada (8/11).
Perihal dugaan penyerobotan tanah itu, Awang mengatakan bahwa pihaknya mengetahui hal itu dari penjaga kebun keluarga ahli waris, Willi Widiatmaja, pada Minggu (26/10). Ia menyebut bahwa ada beberapa orang yang mengaku suruhan Yarsi Sumbar menggali parit dengan sedalam kurang lebih setengah hingga satu meter dengan ekskavator di sekeliling tanahnya sekitar 7,5 hektare. Ia menyebut bahwa penggalian parit itu dilakukan oleh para pekerja tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihaknya sebagai pemilik tanah.
“Mereka menggali parit itu sebagai parit batas. Namun, posisi dan bentuk galian dinilai menyerupai tindakan penguasaan fisik atas lahan,” ujar Awang.
Awang menceritakan bahwa ketika pihaknya meminta untuk menunjukkan surat tugas dari Yarsi Sumbar atau bukti kepemilikan tanah itu, para pekerja tidak dapat memperlihatkannya.
Karena para pekerja tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta, kata Awang, pihaknya meminta para pekerja untuk berhenti menggali parit. Namun, katanya, para pekerja tetap melanjutkan penggalian.
Karena tidak terima tanah keluarganya digali seperti itu, Awang membuat surat kuasa kepada Willi Widiatmaja untuk melaporkan para pekerja ke Polres Pasaman Barat pada Rabu (29/11). Ia berharap polisi menindaklanjuti laporan itu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak kepemilikan atas tanah.















