Kabarminang – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Solok Selatan. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun berinisial RR harus melahirkan bayi laki-laki setelah menjadi korban persetubuhan ayah tirinya, S (40). Sang ayah tiri kini ditahan polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Melahirkan Tanpa Biaya Operasi
RR melahirkan secara normal di RSUD Muara Labuh pada Selasa malam (16/9) sekitar pukul 20.40 WIB. Menurut Ketua Pemuda Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Suwarno, kondisi ibu dan bayi selamat.
Padahal, sebelumnya dokter menyarankan persalinan dengan operasi caesar. Namun rencana itu batal karena keluarga korban tidak memiliki biaya, sementara data kependudukan yang bermasalah membuat layanan BPJS tidak bisa digunakan.
Ibu Korban Cari Pengadopsi Bayi
Suwarno menyebut ibu korban, YS (45), bahkan sempat mencari pihak yang bersedia mengadopsi bayi tersebut dengan syarat membantu biaya persalinan dan perawatan putrinya. Keputusan itu diambil karena YS kesulitan ekonomi. Sejak melaporkan suaminya ke polisi, YS hidup tanpa nafkah. Ia hanya berjualan makanan di sekolah untuk kebutuhan sehari-hari
“Sekarang, setelah RR melahirkan, YS pun masih mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut karena YS ingin anaknya bersekolah seperti biasa agar punya masa depan yang lebih baik, apalagi RR anak berprestasi di sekolah,” ujar Suwarno.
Perbuatan Terungkap Setelah Korban Mengaku
Kasus ini terungkap setelah YS (45), ibu korban, melaporkan suaminya ke Polres Solok Selatan pada 6 September 2025. YS mengaku baru mengetahui anaknya disetubuhi sejak kelas 4 SD setelah korban akhirnya berterus terang pada awal September lalu.
Sebelumnya, korban memilih diam karena kerap diancam ayah tirinya akan dibunuh jika menceritakan perbuatannya. Setelah laporan diterima, S ditahan polisi pada 13 September 2025.