Kabarminang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dilansir dari Detik.com.
Ia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
Ia melanjutkan, kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/23025) lalu, kemudian pada Selasa (15/7/2025).
















