Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi di Tanah Datar Dipecat karena Pakai Sabu-Sabu dan Tak Masuk Dinas

Holy Adib
Senin, 25 Agustus 2025 19:12
in Hukum & Kriminal
Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar

Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Seorang polisi yang melakukan pelanggaran berat dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Kantor Polres Tanah Datar pada Senin (25/8). Upacara itu dipimpin oleh Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.

Ichsan mengatakan bahwa polisi yang dipecat tersebut ialah Briptu YP (29), berdinas di Satuan Samapta selama delapan tahun. Ia menjelaskan bahwa keputusan memecat YP merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyebut bahwa pelanggaran berat yang dilakukan YP ialah menggunakan sabu-sabu dan sudah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman satu tahun empat bulan. Selain itu, katanya, YP melakukan beberapa pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran pertama ialah masuk tempat hiburan malam di Padang. Kedua, urinnya positif sabu-sabu. Ketiga, tidak masuk kantor enam hari tanpa izin atasan,” ucap Ichsan.

Setelah itu, kata Ichsan, YP melakukan ditangkap karena menggunakan sabu-sabu bersama temannya. Ia menceritakan bahwa awalnya yang ditangkap ialah teman YP, lalu YP. Ia mengatakan bahwa polisi menemukan sabu-sabu dan ganja di rumah YP.

Berdasarkan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan YP, kata Ichsan, Polres Tanah Datar mengusulkan PTDH terhadap YP kepada Polda Sumbar karena melanggar PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, katanya, Polda Sumbar memutuskan untuk melakukan PTDH terhadap YP.

“Pemberhentian ini adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Ichsan.

Ichsan menekankan kepada semua anggota Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga. Ia mengingatkan setiap personel senantiasa mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polisi di Tanah Datar di-PTDHPolisi di Tanah Datar dipecatPolisi pakai sabu-sabuPolres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Mayat Perempuan Ditemukan Telungkup di Padang Pariaman

Perempuan Lansia Ditemukan Tewas Telungkup di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

22 Desember 2025
Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

22 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025
Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

19 Desember 2025
Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025
Next Post
DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.