Selasa, Juli 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi di Tanah Datar Dipecat karena Pakai Sabu-Sabu dan Tak Masuk Dinas

Holy Adib
Senin, 25 Agustus 2025 19:12
in Hukum & Kriminal
Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar

Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Seorang polisi yang melakukan pelanggaran berat dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Kantor Polres Tanah Datar pada Senin (25/8). Upacara itu dipimpin oleh Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.

Ichsan mengatakan bahwa polisi yang dipecat tersebut ialah Briptu YP (29), berdinas di Satuan Samapta selama delapan tahun. Ia menjelaskan bahwa keputusan memecat YP merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyebut bahwa pelanggaran berat yang dilakukan YP ialah menggunakan sabu-sabu dan sudah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman satu tahun empat bulan. Selain itu, katanya, YP melakukan beberapa pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran pertama ialah masuk tempat hiburan malam di Padang. Kedua, urinnya positif sabu-sabu. Ketiga, tidak masuk kantor enam hari tanpa izin atasan,” ucap Ichsan.

Setelah itu, kata Ichsan, YP melakukan ditangkap karena menggunakan sabu-sabu bersama temannya. Ia menceritakan bahwa awalnya yang ditangkap ialah teman YP, lalu YP. Ia mengatakan bahwa polisi menemukan sabu-sabu dan ganja di rumah YP.

Berdasarkan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan YP, kata Ichsan, Polres Tanah Datar mengusulkan PTDH terhadap YP kepada Polda Sumbar karena melanggar PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, katanya, Polda Sumbar memutuskan untuk melakukan PTDH terhadap YP.

“Pemberhentian ini adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Ichsan.

Ichsan menekankan kepada semua anggota Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga. Ia mengingatkan setiap personel senantiasa mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polisi di Tanah Datar di-PTDHPolisi di Tanah Datar dipecatPolisi pakai sabu-sabuPolres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Next Post
DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.