Kabarminang – Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, menangkap dua remaja berinisial A (18) dan M (18) yang diduga terlibat dalam penyebaran foto serta video ilegal melalui media sosial Instagram. Keduanya ditangkap pada Jumat (22/08/2025) setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, Iptu Andria Eriza, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RBS (18), seorang pelajar asal Jorong Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Korban mendapati foto dan video pribadinya diunggah ke akun Instagram milik A.
“Korban melihat foto dan video bagian tubuhnya tersebar. Konten itu berasal dari rekaman panggilan video antara korban dengan M,” ujar Iptu Andria kepada Sumbarkita, Minggu (24/08/2025).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa rekaman video tersebut awalnya diperoleh M saat melakukan video call dengan korban. Setelah itu, rekaman diserahkan kepada A untuk dipublikasikan di akun Instagram miliknya. M dan korban merupakan mantan kekasih.
Korban sempat meminta agar unggahan yang menampilkan bagian dadanya tersebut dihapus, namun tidak digubris. Merasa dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/08/2025).
“Dari keterangan awal, motif pelaku lebih karena sakit hati, bukan untuk memeras korban. Tidak ada permintaan uang dari kedua pelaku,” jelas Iptu Andria.
Diketahui, A adalah warga Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, sementara M berasal dari Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Diketahui, A tidak menyelesaikan pendidikan dan sempat dikeluarkan dari sekolah, sedangkan M merupakan eks pelajar atau baru tamat sekolah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.