Kabarminang – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, resmi mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang–Sicincin.
Kuasa hukum Saiful, Putri Deyesi Rizki, mengatakan permohonan banding sudah diajukan pada Kamis (14/08/2025).
“Iya, kami telah mengajukan banding. Permohonannya sudah kami sampaikan. Upaya hukum ini adalah hak yang kita punya,” ujarnya saat diwawancarai Sabtu (16/08/2025).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Ia menilai tanah yang menjadi objek perkara bukanlah aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melainkan tanah masyarakat.
“Sampai sekarang Pemda Padang Pariaman tidak tahu aset dia itu seluas berapa, buktinya apa. Tidak ada. Klaim begitu saja,” tambahnya.
Perbedaan Dakwaan Primair dan Subsidair
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Saiful tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menuduh Saiful melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan pola terstruktur, sistematis, dan masif.
Namun, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Saiful secara pribadi menikmati uang hasil korupsi atau mengendalikan distribusi dana ganti rugi untuk kepentingannya. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan primair.
Meski begitu, Saiful tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menilai ia menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang.
Dakwaan Penyalahgunaan Kewenangan
Sebagai pejabat yang ditunjuk melalui SK Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful berwenang menandatangani berita acara verifikasi dan validasi daftar nominatif lahan. Wewenang ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia salahgunakan dengan mengesahkan tanah milik pemerintah, seperti Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, seolah-olah sebagai milik pribadi sejumlah warga.