Kabarminang — Polisi menangkap sepasang suami istri di Padang pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 22.15 WIB atas dugaan mencuri satu unit alat pemotong rumput.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan bahwa sepasang suami istri itu berinsial D (32) dan Mela (32). Pihaknya menangkap kedua orang itu berdasarkan laporan Syafrizal, pekerja harian lepas di Polres Solok, yang kehilangan mesin pemotong rumput.
Efrian mengatakan bahwa dugaan pencurian itu terjadi di rumah Syafrizal di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Selasa (24/6) sekira pukul 02.45 WIB. Atas kejadian itu, kata Efrian, korban rugi Rp2,5 juta.
Berdasarkan laporan korban, kata Efrian, polisi melakukan penyelidikan intensif, kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kota Padang.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Kompleks Griya Lestari, Kelurahan Batu Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka tidak berkutik saat dijemput polisi. Penangkapan itu disanksikan warga,” ucap Efrian pada Senin (30/6).
Efrian menyebut bahwa kedua terduga pelaku mengaku mencuri mesin pemotong rumput di rumah Syafrizal. Mereka juga mengaku, kata Efrian, mencuri di tujuh tempat di Solok, termasuk di rumah Syafrizal.
“Mereka menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Pihaknya kemudian membawa sepasang suami istri itu dan barang bukti ke Polres Solok untuk diproses hukum lebih Lanjut.
Pihaknya menjerat pasangan suami istri itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.