Kabarminang – Polisi mengungkap kronologi sementara kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang dilakukan Satria Johanda alias Wanda (25) terhadap temannya sendiri, Septia Adinda (25) di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami pengakuan pelaku. Berdasarkan keterangan Wanda, peristiwa itu bermula pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB di area pabrik bata tempat pelaku bekerja sebagai sekuriti.
“Korban datang menemui pelaku dengan maksud meminjam BPKB motor milik pelaku untuk dijadikan jaminan pinjaman. Namun pelaku menolak, dengan alasan korban masih memiliki utang sebesar Rp3,5 juta yang belum dilunasi,” jelas AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (24/6).
Penolakan itu memicu adu mulut. Cekcok semakin memanas hingga korban disebut menampar pelaku. Tersulut emosi, Wanda kemudian memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh tak berdaya.
“Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret tubuh korban ke dalam area pabrik bata. Di sana pelaku dengan sadis memutilasi korban menjadi sepuluh bagian,” ungkap Kapolres.
Masih menurut pengakuan Wanda, potongan tubuh korban kemudian dibuang ke sungai di kawasan Batang Anai untuk menghilangkan jejak.
Meski demikian, AKBP Ahmad Faisol Amir menegaskan pihaknya tidak hanya berpegang pada pengakuan sepihak pelaku.
“Kami tetap melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti lain agar kasus ini terungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Saat ini, Wanda sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang menguatkan motif maupun kronologi sebenarnya.