Kabarminang — Polisi menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya pada Senin (16/6) terkait dengan penggunaan dana Covid-19.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, tidak mau menjelaskan kasus dugaan pidana saat ditanya apakah penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi atau penyelewengan dana. Ia hanya mengatakan, “Penggeledahan terkait dengan penggunaan dana Covid-19.”
Meski tidak menjelaskan kasus pidananya, Evi Hendri memimpin penggeledahan itu didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dharmasraya, Aipda T. Indra Budianto.
Saat diwawancarai wartawan di depan Kantor BPBD Dharmasraya, Evi Hendri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor itu terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Ketika ditanya jumlah kerugian negara, ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian karena audit Badan Pemeriksaan Keuangan tentang penggunaan dana itu belum keluar.
Berkaitan dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 pada tiga tahun itu, Evi Hendri menyebut bahwa pihaknya sudah memanggil lima orang di BPBD Dharmasraya. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Kita baru naik pada tingkat penyidikan dalam hal mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Ketika ditanya apa yang diperoleh dari penggeledahan itu, Evi Hendri mengatakan bahwa belum bisa menyampaikan apa yang pihaknya peroleh karena sedang melakukan penggeledahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menyampaikan hal itu jika penggeledahan setelah selesai melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, Evi Hendri mengatakan bahwa pihaknya menggeledah ruangan kepala pelaksana, ruangan sekretaris, ruangan bendahara, dan beberapa ruangan lain. Untuk melakukan penggeladahan itu, pihaknya mengerahkan empat anggota.