Kabarminang — Polisi menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berinisial AR (20) karena diduga mencuri satu unit iPhone 14 milik warga Kota Padang. Polisi menangkapnya pada Senin (16/6) 2.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap AR berdasarkan laporan warga bernama Avisena Pratama. Ia menyebut bahwa Avisena kehilangan ponselnya, yang sedang dicas di kamarnya saat ia tidur. Korban, kata Adrian, baru menyadari ponselnya hilang saat bangun pukul 10.30 WIB.
“Akibat pencurian itu, korban rugi Rp7,8 juta. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, lalu melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Adrian mengatakan bahwa pihkanya lalu berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan IMEI ponsel yang disita, kata Adrian, IMEI tersebut sesuai dengan IME ponsel milik korban.
Andrian mengatakan bahwa AR merupakan kawan satu kos korban, tetapi berbeda kamar. Ia menceritakan bahwa AR mencuri ponsel korban saat melintas di kamar korban, lalu melihat korban tidur dan ponsel sedang dicas.
“Pelaku mengaku mencuri ponsel untuk membayar utang. Ia berencana menjual ponsel itu setelah mengambilnya,” tuturnya.
Pihaknnya sudah membawa AR dan barang bukti ke Markas Polresta Padang untuk keperluan penyidikan. Pihaknya sedang mendalami kasus itu untuk mencari adanya kemungkinan pelaku lain.