Kabarminang — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska, buka suara sehubungan dengan ditangkapnya Kepala bagian (kabag) umum pemkab itu.
Mawardi mengatakan bahwa ia baru mengetahui tadi pagi Kabag Umum Setda Pemkab Pesisir Selatan, OD, ditangkap polisi. Perihal penangkapan itu, pihaknya sedang memproses pemberhentian sementara terhadap OD dari jabatannya sebagai kabag umum.
“Proses pemberhentian sementara dari jabatannya sedang disiapkan. Pengganti kabag umum sedang disiapkan,” ujar Mawardi kepada Sumbarkita pada Jumat (13/6).
Perihal pemberhentiannya sebagai PNS, pihaknya menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Mawardi menyatakan bahwa Pemkab Pesisir Selatan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OD karena kasus yang dialami OD merupakan kasus pribadi, yang tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai kabag umum.
Meskipun kasus itu kasus pribadi, pihaknya tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus dugaan pidana. Karena itu, pihaknya akan memberhentikan pejabat dari jabatannya meskipun kasusnya belum divonis inkrah di pengadilan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya menangkap OD pada Kamis (12/6) sore atas kasus dugaan penipuan uang. Ia menjelaskan bahwa OD dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan oleh ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025.
“RE melaporkan OD karena sudah meminjam uang Rp370 juta, tetapi tidak mengembalikannya. OD meminjam uang RE untuk kegiatan proyek dengan mengiming-imingi RE keuntungan dari proyek itu,” tuturnya.
Pihaknya kemarin memanggil OD ke polres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah memeriksa OD, pihaknya langsung menahan OD di sel polres.
Pihaknya menjerat OD dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Yogie mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengupayakan mediasi dengan cara keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka.
Ia menambahkan bahwa kasus itu merupakan kasus pribadi OD, dan tidak berhubungan dengan jabatannya di Pemkab Pesisir Selatan.
OD dilantik menjadi Kabag Umum Setda Pemkab Pesisir Selatan pada 19 Mei 2025. Ia merupakan salah satu dari 20 pejabat administrator dan pengawas di Pemkab Pesisir Selatan yang dilantik bupati, Hendrajoni.