Jumat, November 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BKN Tegaskan CPNS Bisa Diberhentikan Selama Masa Percobaan, Ini Daftar Lengkap Penyebabnya

Redaksi
Senin, 9 Juni 2025 17:55
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi


Kabarminang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bisa gagal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun telah lolos seleksi administrasi dan menjalani masa percobaan. Ketentuan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram BKN dan kembali menjadi perhatian publik.

Menurut BKN, masa percobaan CPNS bukan sekadar formalitas. Selama periode tersebut, CPNS akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari segi kesehatan, kedisiplinan, hingga integritas.

Penyebab Gagal Jadi PNS

Dua alasan mendasar yang dapat menggugurkan status CPNS menjadi PNS adalah:

  • Tidak lulus pendidikan dan pelatihan (diklat), serta
  • Tidak lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Selain dua hal tersebut, CPNS juga bisa diberhentikan karena:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
  • Memberikan keterangan palsu saat melamar
  • Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menolak mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS

“Selama berstatus CPNS, ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 juga tetap berlaku. Jadi jangan sampai tersandung pelanggaran,” tulis BKN, dikutip Senin (9/6/2025).

Tiga Jenis Pemberhentian CPNS

BKN juga merinci bahwa terdapat tiga jenis pemberhentian bagi CPNS:

  1. Pemberhentian dengan hormat

Dilakukan apabila CPNS:

  • Tidak lulus diklat
  • Tidak sehat jasmani dan rohani
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji
  • Dipidana karena tindak pidana tidak berencana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Badan Kepegawaian NegaraCPNS Bisa DiberhentikanCPNS DiberhentikanPemberhentian CPNS

Berita Terkait

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2025
Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar Bakal Sasar 2 Juta Murid

Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari

1 Oktober 2025
Next Post
2 Polisi Dipecat karena Berhubungan Seksual Sesama Jenis

Melapor Jadi Korban Pemerkosaan ke Polsek, Pelapor Diduga Diperkosa Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

19 November 2025

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Kandung Diduga Bunuh Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

14 November 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

18 November 2025

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

18 November 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

15 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.