Sabtu, Agustus 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Bukittinggi Tetapkan Tiga Nama Calon Sekda Usai Seleksi Akhir Terbuka

Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 21:01
in Kota Bukittinggi
Apel ASN Pemko Bukittinggi, Senin (3/3).

Apel ASN Pemko Bukittinggi, Senin (3/3).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko Bukittinggi) menetapkan tiga nama calon Sekda Bukittinggi setelah proses seleksi akhir terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).

Penetapan tiga nama ini berdasarkan surat keputusan Pansel bernomor 800.1.2.6/06/BA/PANSEL-BKT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Ketiga kandidat yang masuk dalam daftar adalah:

1. Rismal Hadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.

2. Ade Mulyani, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bukittinggi.

3. Rofie Hendria, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Bukittinggi, Teddy Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 127, Pansel menyampaikan 3 orang calon pejabat pimpinan tinggi yang terpilih.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah, untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Tentunya dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang (PYB),” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/5/2025).

Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekda kabupaten dan kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur

Sementara itu sesuai surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024, sebelum melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil pilkada, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sebelum melaksanakan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi hasil dari pihak BKN pusat,” terangnya.

“Siapa nanti yang menjadi Sekda definitif, tentu Bapak Wali Kota yang akan memutuskan. Tentunya setelah berkoordinasi dengan gubernur dan disetujui Mendagri,” tambahnya.


Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp199 Miliar

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp199 Miliar

14 Agustus 2026
Pemko Bukittinggi Gandeng Kemenekraf Beri Pelatihan TIK bagi Pelaku UMKM Terdampak Bencana

Pemko Bukittinggi Gandeng Kemenekraf Beri Pelatihan TIK bagi Pelaku UMKM Terdampak Bencana

14 Agustus 2026
Pemko Bukittinggi Fokus Tata Kota dan Amankan Aset Daerah untuk Dorong Ekonomi dan Pariwisata

Pemko Bukittinggi Fokus Tata Kota dan Amankan Aset Daerah untuk Dorong Ekonomi dan Pariwisata

8 Agustus 2026
Pemko Bukittinggi Cairkan Insentif Rp1,68 Miliar untuk 889 Guru Keagamaan dan Garin

Pemko Bukittinggi Cairkan Insentif Rp1,68 Miliar untuk 889 Guru Keagamaan dan Garin

31 Juli 2026
Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

25 Juli 2026
Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Tegaskan Lahan di Belakang Universitas Fort de Kock sebagai Aset Daerah

24 Juli 2026
Next Post
Video Viral: Diduga Pengacara Sebut Buk Eli Terkenal Gegara Kematian Nia

Video Viral: Diduga Pengacara Sebut Buk Eli Terkenal Gegara Kematian Nia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.