Selasa, Agustus 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Disebut Dilepaskan Polisi, Benarkah?

Rendi Hakimi
Kamis, 8 Mei 2025 16:55
in Kabar Sumbar
Ilustrasi ruang tahanan. Ist

Ilustrasi ruang tahanan. Ist


Kabarminang – Polres Padang Pariaman disebut melepaskan seorang tersangka kasus pencabulan. Pelepasan tersangka tersebut dinilai berjalan tanpa prosedur yang layak.

Pengguna Facebook bernama Azwar Anas Aspila menuding bahwa penanganan kasus pencabulan di Polres Padang Pariaman tak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut akibat pergantian pejabat di bagian terkait.

“Sejak berganti Kanit PPA-nya, proses hukum kasus pencabulan memble,” tulis Anas di akun Facebook miliknya pada Selasa (6/5).

Anas menambahkan bahwa tersangka yang sempat ditahan tersebut dilepaskan dengan alasan penangguhan. Penahanan ditangguhkan karena kondisi kesehatan dan umur lanjut usia. Menurutnya, penangguhan tersebut cacat prosedural lantaran administrasi belum lengkap.

Ia menegaskan bahwa jika memang tidak terbukti bersalah, seharusnya Polres Padang Pariaman mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk kejelasan hukum.

Penjelasan Polres Padang Pariaman

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, membenarkan ada penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan. Tersangka berinisial IB, berumur 72 tahun.

“Tersangka ini setiap hari mengeluh sakit karena usianya terbilang telah uzur. Jika tidak ada pendamping, jangankan untuk aktifitas berat, buang air besar saja sudah harus dibantu,” ujar Reggi, Kamis (8/5).

Reggy membantah penangguhan penahanan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut IB layak diberi penangguhan penahanan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPencabulan Padang PariamanPolres Padang Pariaman

Berita Terkait

Wako Fadly Amran Kukuhkan Pengurus FKSB Padang Periode 2025–2030

Wako Fadly Amran Kukuhkan Pengurus FKSB Padang Periode 2025–2030

19 Agustus 2025
Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

19 Agustus 2025
Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

19 Agustus 2025
Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

19 Agustus 2025
Pemko Pariaman Terima Deviden Rp11,3 Miliar dari Bank Nagari

Pemko Pariaman Terima Deviden Rp11,3 Miliar dari Bank Nagari

19 Agustus 2025
Hadiri PKKMB, Wali Kota Padang Dorong Mahasiswa Siapkan Karir Jadi Entrepreneur Muda

Hadiri PKKMB, Wali Kota Padang Dorong Mahasiswa Siapkan Karir Jadi Entrepreneur Muda

19 Agustus 2025
Next Post
Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.