Senin, Januari 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Disebut Dilepaskan Polisi, Benarkah?

Rendi Hakimi
Kamis, 8 Mei 2025 16:55
in Kabar Sumbar
Ilustrasi ruang tahanan. Ist

Ilustrasi ruang tahanan. Ist


Kabarminang – Polres Padang Pariaman disebut melepaskan seorang tersangka kasus pencabulan. Pelepasan tersangka tersebut dinilai berjalan tanpa prosedur yang layak.

Pengguna Facebook bernama Azwar Anas Aspila menuding bahwa penanganan kasus pencabulan di Polres Padang Pariaman tak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut akibat pergantian pejabat di bagian terkait.

“Sejak berganti Kanit PPA-nya, proses hukum kasus pencabulan memble,” tulis Anas di akun Facebook miliknya pada Selasa (6/5).

Anas menambahkan bahwa tersangka yang sempat ditahan tersebut dilepaskan dengan alasan penangguhan. Penahanan ditangguhkan karena kondisi kesehatan dan umur lanjut usia. Menurutnya, penangguhan tersebut cacat prosedural lantaran administrasi belum lengkap.

Ia menegaskan bahwa jika memang tidak terbukti bersalah, seharusnya Polres Padang Pariaman mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk kejelasan hukum.

Penjelasan Polres Padang Pariaman

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, membenarkan ada penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan. Tersangka berinisial IB, berumur 72 tahun.

“Tersangka ini setiap hari mengeluh sakit karena usianya terbilang telah uzur. Jika tidak ada pendamping, jangankan untuk aktifitas berat, buang air besar saja sudah harus dibantu,” ujar Reggi, Kamis (8/5).

Reggy membantah penangguhan penahanan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut IB layak diberi penangguhan penahanan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPencabulan Padang PariamanPolres Padang Pariaman

Berita Terkait

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

18 Januari 2026
Viral di Media Sosial 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat

Viral di Media Sosial 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat

18 Januari 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 18–20 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 18–20 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

18 Januari 2026
Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu 300 Meter di Atas Puncak

Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu 300 Meter di Atas Puncak

18 Januari 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Januari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Januari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

18 Januari 2026
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Lubang Galian Disegel

Sepekan Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Daerah Sumbar, 10 Pelaku Ditangkap

17 Januari 2026
Next Post
Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.