Selasa, Agustus 5, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ditangkap di Solok, Pemuda Asal Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Hari Saputra
Selasa, 22 April 2025 18:26
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar narkoba asal Solok Selatan diamankan di Mapolres Solok. IST

Tersangka pengedar narkoba asal Solok Selatan diamankan di Mapolres Solok. IST


Kabarminang – Pemuda inisial YS (33) warga Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan ditangkap di Kabupaten Solok pada Senin (21/4) malam. YS ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan gram narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Rico Putra Wijaya menginformasikan bahwa penangkapan berawal dari pihaknya menerima laporan ada seorang pengedar sedang membawa sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian menghentikan mobil travel yang sedang melintas di Jalan Raya Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

“Petugas kemudian menggeledah mobil travel Avanza silver tersebut. penggeledahan disaksikan warga setempat,” kata Rico, Selasa (22/4).

Hasilnya, petugas menemukan narkoba diduga sabu di dalam kaos kaki YS. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Solok Selatan.

Saat ini pelaku dan barang bukti seberat 31,84 gram tersebut diamankan di Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya YS terancam Pasal 114 ayat (2) dan junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 gram untuk narkotika lainnya. Hukuman yang diancamkan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Sementara itu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang hukuman bagi orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Tags: Narkoba di SolokPolres SolokSolok Selatan

Berita Terkait

Tok! In Dragon Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Tok! In Dragon Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Nia Kurnia Sari

5 Agustus 2025
Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

5 Agustus 2025
Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

5 Agustus 2025
Sidang Tuntutan In Dragon dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kembali Digelar

In Dragon Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

5 Agustus 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

3 Agustus 2025
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

3 Agustus 2025
Next Post
Longsor Landa Jalan Aie Dingin Surian, Akses Solok-Solok Selatan Terganggu

Longsor Landa Jalan Aie Dingin Surian, Akses Solok-Solok Selatan Terganggu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.