Kabarminang – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Padang Sumatera Barat terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kejari Padang tak menyebutkan nama bank tempat pegawai tersebut bekerja. Namun berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, kasus tersebut melibatkan oknum pegawai BRI Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan bahwa tersangka berinisial DK. Saat fasilitas KUR disalahgunakan DK menjabat sebagai Mantri. DK disebut berperan dalam skema pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.
“DK memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana. Namun justru, DK menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur,” kata Aliansyah pada Kamis (17/4).
Aliansyah melanjutkan, DK diduga bekerja sama dengan perempuan berinisial UA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada (10/4) lalu. UA berperan sebagai calo yang merekrut warga di Padang untuk dijadikan calon debitur. Ia mengumpulkan dokumen seperti KTP dan KK, lalu menyerahkannya kepada DK.
Menurutnya, DK meloloskan 51 pengajuan kredit KUR fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil. Seluruh data usaha calon debitur, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif atas persetujuan kedua tersangka.
Setelah dana cair, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, uang tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
Untuk menutupi jejak, kedua tersangka sempat membayar cicilan secara bertahap. Namun sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran macet hingga masuk kategori kolektabilitas 5, yang menyebabkan ke-51 pinjaman itu ditutup oleh pihak bank.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar lebih,” tegas Aliansyah.
DK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari, sembari menunggu pelengkapan berkas perkara oleh tim penyidik.