Minggu, September 28, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Modus Obati Penyakit, Dukun di Padang Pariaman Setubuhi Kemenakan Puluhan Kali

Rendi Hakimi
Kamis, 27 Maret 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Padang Pariaman

Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Padang Pariaman


Kabarminang — Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3) karena diduga menyetubuhi kemenakannya puluhan kali. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil visum terhadap korban, A (13).

Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa E menyetubuhi korban lebih dari 20 kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Ia menyebut bahwa E melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi mulai dari rumah tersangka, rumah korban, dan rumah tetangga.

“Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban, yang mengatakan bahwa anaknya sering disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Reggi menjelaskan bahwa E melakukan pencabulan dengan modus melakukan pengobatan alternatif. Ia menceritakan bahwa E mengatakan kepada korban ingin mengobati korban agar orang tua korban tidak pernah marah kepada korban. Namun, katanya, pengobatan tersebut berubah menjadi pencabulan.

“Korban disuruh meminum air kencing pelaku, melakukan pengobatan aneh lainnya, dan bahkan disuruh berfoto ciuman dengan orang lain. Foto-foto korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya,” tuturnya.

Piahknya mengancam tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reggi mengatakan bahwa kasus itu telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak.

 


Tags: Padang PariamanSumbar

Berita Terkait

Dua Ketua Geng Tawuran di Padang Ditangkap Polisi

Dua Ketua Geng Tawuran di Padang Ditangkap Polisi

28 September 2025
Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

27 September 2025
Polisi Sita 970 Gram Ganja dari Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh

Polisi Sita 970 Gram Ganja dari Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh

27 September 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Foto Terduga Viral di Medsos

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Foto Terduga Viral di Medsos

27 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025
Ayah Tiri di Pesisir Selatan Setubuhi Anak dari Kelas 4 SD sampai 3 SMP

Ayah Tiri di Pesisir Selatan Setubuhi Anak dari Kelas 4 SD sampai 3 SMP

27 September 2025
Next Post
Kecelakaan di Pasaman Barat, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil

Kecelakaan di Pasaman Barat, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

27 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.