Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Modus Obati Penyakit, Dukun di Padang Pariaman Setubuhi Kemenakan Puluhan Kali

Rendi Hakimi
Kamis, 27 Maret 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Padang Pariaman

Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Padang Pariaman


Kabarminang — Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3) karena diduga menyetubuhi kemenakannya puluhan kali. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil visum terhadap korban, A (13).

Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa E menyetubuhi korban lebih dari 20 kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Ia menyebut bahwa E melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi mulai dari rumah tersangka, rumah korban, dan rumah tetangga.

“Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban, yang mengatakan bahwa anaknya sering disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Reggi menjelaskan bahwa E melakukan pencabulan dengan modus melakukan pengobatan alternatif. Ia menceritakan bahwa E mengatakan kepada korban ingin mengobati korban agar orang tua korban tidak pernah marah kepada korban. Namun, katanya, pengobatan tersebut berubah menjadi pencabulan.

“Korban disuruh meminum air kencing pelaku, melakukan pengobatan aneh lainnya, dan bahkan disuruh berfoto ciuman dengan orang lain. Foto-foto korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya,” tuturnya.

Piahknya mengancam tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reggi mengatakan bahwa kasus itu telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak.

 


Tags: Padang PariamanSumbar

Berita Terkait

Gegara Main Judol, Karyawan di Solok Habisi Uang Perusahaan dan Rekayasa Begal

Gegara Main Judol, Karyawan di Solok Habisi Uang Perusahaan dan Rekayasa Begal

7 Agustus 2025
Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

7 Agustus 2025
Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

7 Agustus 2025
Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

7 Agustus 2025
Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

6 Agustus 2025
Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

6 Agustus 2025
Next Post
Kecelakaan di Pasaman Barat, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil

Kecelakaan di Pasaman Barat, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.