Faris menilai tingginya harga emas global membuat banyak masyarakat tergoda meninggalkan lahan produktif demi keuntungan instan dari tambang ilegal.
“Masyarakat cenderung mengorbankan lahan sawah produktif mereka menjadi lubang tambang karena godaan harga emas yang sedang naik dan kebutuhan ekonomi yang mendesak,” tuturnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal karena tidak adanya kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan.
“Namanya juga tambang ilegal, tentu tidak ada aturan hukum yang mengikat mereka untuk melakukan reklamasi. Akibatnya, gundukan tanah di pinggir jalan provinsi dibiarkan begitu saja,” ungkap Faris.
Faris mengaku kalangan akademisi berada dalam posisi dilematis karena tidak dapat masuk langsung memberikan edukasi teknik pertambangan yang baik di lokasi ilegal.
“Kami dari kampus tidak bisa mengedukasi di ranah ilegal agar tidak dianggap mendukung pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebagai solusi, Faris meminta pemerintah segera mempercepat penerapan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat dapat ditata secara legal dan terkontrol.
“Jika statusnya sudah dilegalkan menjadi IPR, barulah pihak akademisi dan institusi kampus bisa terlibat langsung di sana,” jelasnya.
Menurut Faris, legalisasi tambang rakyat nantinya juga akan membuka ruang pengawasan keselamatan kerja, kajian lingkungan hingga pengelolaan tambang yang lebih baik melalui keterlibatan kampus dan tenaga ahli lokal.
















