Kabarminang – Polda Sumbar memusnahkan 126 kilogram barang bukti narkotika dari 43 kasus tindak pidana sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polda Sumbar pada Selasa (18/8/2026). Dari pantauan Sumbarkita, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah sebelumnya diberi minyak. Proses pembakaran dilakukan di enam tempat pembakaran yang telah disediakan di halaman Polda Sumbar. Sementara sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, merinci barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 1,46 kg, ganja 124,72 kg, 201 butir ekstasi, dan 36,23 gram ekstasi.
Ia mengatakan, dari kasus dan barang bukti tersebut ditetapkan 51 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 49 laki-laki dan 2 perempuan.
“Seluruh kasus tersebut diungkap di wilayah hukum Polda Sumbar,” tuturnya.
Ia menyebut, para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia mengatakan, pengungkapan mayoritas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diawali informasi dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya.















