“Kami ingin semuanya transparan. Kalau memang ada yang keliru, biarlah hukum yang menilai. Tapi kami berharap penyelidikan ini menyentuh substansi persoalan, bukan hanya menyasar pihak yang menyuarakan penolakan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses penyelidikan berlangsung. KAN, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak, namun hingga kini sikap penolakan terhadap tambang andesit di Nagari Kasang belum berubah.
“Penolakan ini lahir dari musyawarah dan aspirasi warga. Dan sampai hari ini, itu yang kami pegang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya, surat penolakan tambang tersebut telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, dinas terkait, hingga Gubernur Sumatera Barat pada 2025. Namun, izin tambang tetap diterbitkan oleh gubernur pada Desember 2025. Pihak nagari, kata Bayu, baru mengetahui terbitnya izin tersebut pada Februari 2026.
“Padahal sebelumnya warga sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Tapi izin tetap keluar. Kami baru tahu pada Februari 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, membenarkan pihaknya telah menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas sah untuk beroperasi.
“Kami melaporkan terkait dugaan menghalangi kegiatan operasional perusahaan yang telah berizin. Pelaporan ini adalah hak warga negara, dan kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang,” ujarnya kepada sumbarkita melalui keterangan tertulis diterima 24 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kabarminang masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















