Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan menghalangi atau melakukan perintangan terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT tersebut, yang izinnya diterbitkan Gubernur Sumatera Barat pada Desember 2025.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 24 Februari 2026 yang dilihat Sumbarkita, Rabu (4/3), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat memanggil tiga orang yang dilaporkan perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan, yakni Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, serta dua tokoh warga setempat yang selama ini aktif menyuarakan penolakan tambang.
“Benar, laporan itu masuk tanggal 23 Februari, dan kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi tanggal 24 Februari. Saya sudah datang memenuhi undangan penyidik. Sebagai warga negara, tentu saya menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Ketua KAN Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, Rabu (4/2).
Ia melanjutkan, laporan tersebut menyebut adanya dugaan menghalangi atau melakukan perintangan terhadap aktivitas tambang. Namun, menurutnya, sikap yang diambil KAN dan masyarakat terkait penolakan tambang itu murni untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
“Saya jelaskan kepada penyidik bahwa sikap KAN murni memperjuangkan aspirasi warga Nagari Kasang. Tidak ada kepentingan lain. Ini soal menjaga tanah ulayat dan keberlangsungan lingkungan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku memaparkan kronologi penolakan warga sejak awal rencana operasional tambang mencuat. Ia menyebut KAN dan masyarakat telah lebih dulu menempuh jalur administratif, termasuk melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan dan pemerintah provinsi sebelum izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan.
“Kami sudah menyampaikan penolakan secara resmi dan terbuka. Kalau hari ini persoalan itu masuk ke ranah hukum, biarlah menjadi ruang pembuktian yang objektif,” katanya.
Menurut Bayu, proses hukum ini justru diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan secara menyeluruh, termasuk menjawab pertanyaan publik mengenai status aktivitas tambang yang sebelumnya disebut ditunda, namun diduga masih berjalan di lapangan.
















