Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut merupakan laki-laki berinisial SG (32), petani, warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
Novitri mengatakan bahwa pihaknya menangkap SG setelah mendapatkan laporan dari warga tentang peredaran sabu-sabu di Nagari Sungai Kunyit. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap seorang laki-laki yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
“Petugas kemudian menggeledah laki-laki itu dan sepeda motornya dengan disaksikan perangkat jorong dan ketua pemuda setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 85 paket sabu-sabu di bawa jok sepeda motornya. Dia akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada pekerja pabrik dan warga di sana,” ujar Novitri pada Kamis (15/1/2026).
Selain itu, pihaknya menyita sebuah dompet kecil, sebuah ponsel merek Realme, dan sepeda motor merek Honda CRF dari laki-laki tersebut. Pihaknya lalu membawa SG dan semua barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan.
Novitri menyampaikan bahwa berat kotor 85 paket sabu-sabu itu 7 gram. Ia menyatakan bahwa SG merupakan terduga pengedar.
“Berdasarkan pengakuannya, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Dia mengaku baru mengedarkan sabu-sabu satu tahun belakang ini. Namun, kami masih mendalami keterangannya dalam berkas acara perkara,” tuturnya.
Pihaknya akan menjerat SG dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, kata Novitri, SG terancam hukuman 10 tahun penjara.
















