Korban baru menyadari kehilangan uang setelah memeriksa saldo rekening dan langsung melapor ke Polsek Sukajadi.
“Pada Rabu (24/10/2025), tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kompol Jorminal, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Dalam pemeriksaan, CL mengaku menyesal dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan tergoda setelah dibujuk oleh RAP. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Jorminal dikutip Ingatlah.
















