Kabarminang – Persoalan antara dua guru di SD Negeri 18 Tebing Tinggi, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapat perhatian Dinas Pendidikan setempat.
Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk memediasi persoalan antara wali kelas VI berinisial R dan wali kelas V berinisial SD.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, ZM. Menurut R, terdapat lima orang dari Dinas Pendidikan yang hadir dalam pertemuan tersebut, selain dirinya, SD, dan kepala sekolah.
R mengatakan, dalam pertemuan itu ZM meminta persoalan diselesaikan di tingkat sekolah. Ia kemudian ditanya kesediaannya untuk berdamai dengan SD.
“Menurut R, ZM menyampaikan bahwa tak mau mendengarkan alasan tentang permasalahan, dia hanya mau permasalahan itu selesai sekarang,” ujar R.
R mengaku bersedia menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diminta untuk berdamai.
“Menurut R, ZM meminta agar unggahan yang telah beredar dihapus dan tanda tangan sebuah surat pernyataan,” kata R.
R mengatakan dirinya sempat membaca surat tersebut. Namun, ia menilai isi surat memuat pernyataan mengenai dirinya sehingga membuatnya merasa seolah-olah menjadi pihak yang dianggap bermasalah. Dalam pertemuan tersebut, menurut R, kepala sekolah juga menyampaikan adanya masyarakat yang meminta pihak sekolah membuat video klarifikasi untuk membersihkan nama sekolah.















