Kabarminang — Sebanyak 45 warga Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkena pemblokiran Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), dan bantuan pemerintah lainnya.
Wali Nagari Sungai Abang, Herik Rinal, mengatakan bahwa pemblokiran tersebut terjadi sejak Jumat (28/8/2026). Warga yang terdampak kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari Sungai Abang.
“Bantuan tersebut diblokir karena data warga yang mendapatkan bantuan itu terdata main judi online,” tutur Herik kepada Sumbarkita pada Selasa (1/9/2026).
Herik menjelaskan bahwa data yang terhubung dengan warga penerima bantuan tersebut berupa identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor telepon.
Berdasarkan keterangan dari warga tersebut, kata Herik, anggota keluarga yang terdata terkait aktivitas tersebut tidak hanya satu orang.
“Ada suami, anak, bahkan cucunya,” kata Herik.
Untuk menindaklanjuti pemblokiran tersebut, kata Herik, warga yang bantuan pemerintahnya terkena blokir dapat mengajukan pembukaan kembali melalui Kementerian Sosial. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga, salah satunya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
















