Selain itu, kata Herik, warga diminta memblokir akun judi online serta akun DANA dan layanan sejenis yang berkaitan dengan penggunaan data tersebut.
Herik mengatakan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti di tingkat nagari. Warga yang bantuan pemerintahnya terblokir telah dipanggil ke Kantor Wali Nagari Sungai Abang pada Senin (31/8/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemblokiran bantuan yang dialami 45 warga tersebut.
Herik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadi yang dimiliki.
Ia meminta warga untuk menjaga data penting, seperti KTP, kartu keluarga, dan data pribadi lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Menurutnya, penggunaan identitas untuk aktivitas judi online dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Herik juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas judi online dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga tahun.
Herik berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan atau menggunakan data pribadi sehingga tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.
















